Senin, 07 Januari 2013

TUGAS TAMBAHAN 7

a. Ketua BPK RI, sebagaimana dikutip media massa, beberapa kali mengatakan bahwa KAP mengeluarkan laporan yang tidak bisa dipercaya alias “tukang rekayasa”.

Jawab : Melanggar kode etik, karena KAP bertugas mengeluarkan laporan audit secara benar, independen dan akurat serta dapat dipercaya bagi pihak internal maupun eksternal.

b.    Sebuah KAP di depan kantornya memasang papan nama berukuran 5x5 m.
Jawab : Tidak Melanggar kode etik, karena KAP hanya menunjukkan identitasnya tersebut di depan kantornya.
c.  Sebuah KAP memasang iklan dalam rangka ulang tahunnya yang antara lain menyebutkan KAP tersebut adalah “The Best Public Accounting Firms During 50 Years” dan mengundang perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti seminar sehari gratis yang diadakan KAP tersebut di sebuah hotel bintang 5.
Jawab : Tidak Melanggar kode etik. 
d.  Dalam rangka memperoleh klien, sebuah KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah bank pemerintah, salah satu pointnya akan memberikan komisi 25% untuk setiap klien yang diberikan pihak bank.
Jawab : Melanggar kode etik, karena usaha KAP dalam memperoleh klien tidak benar atau bisa disebut sebagai suapan/sogokan.
e.  Untuk mencari klien, sebuah KAP menggunakan agen pemasaran atas dasar commission fee. Selain itu, melakukan door-to-door activities, yaitu memasukkan surat penawaran jasa audit KAP-nya ke kantor-kantor di jalan Sudirman dan Thamrin.
Jawab : Melanggar kode etik, karena KAP dalam memperoleh klien tidak benar atau professional yaitu dengan menggunakan agen pemasaran atas dasar commission fee serta melakukan door-to-door activities.
f.   KAP XYZ mengaudit PT ABC untuk tahun buku 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta memberi jasa konsultasi pajak.
Jawab : Tidak Melanggar kode etik.
g.   Partner KAP membeli kendaraan disebuah show room yang menjadi kliennya dan memperoleh diskon 30%.
Jawab : Melanggar kode etik, karena pemberian diskon 30% dapat mempengaruhi sikap ke independenan dari auditor tersebut.

TUGAS TAMBAHAN 6

KASUS MULYA LUBIS DIBERHENTIKAN
1.    Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil?
Jawab : Menurut saya, MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil karena Todung Mulya Lubis diniai telah melakukan pelanggaran berat, yaitu melanggar larangan konflik kepentingan dan lebih mengedepankan materi dalam menjalankan profesi dibanding dengan penegakan hukum, kebenaran, dan keadilan. Selain itu, MKD DKI Jakarta merupakan Majelis Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokad Indonesia yang sudah pasti paham dan mengerti jelas tentang adanya pelanggaran kode etik.
2.    Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan?
Jawab : Menurut saya, reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah tidak wajar dan tidak dapat dibenarkan karena dalam menyampaikan pernyataannya di media massa harus diikuti tata krama dan bahasa yang sopan serta pernyataan Todung Mulya Lubis di media massa hanyalah pembelaan diri semata untuk menutupi kesalahan dalam pelanggaran kode etik.
3.    Bagaimana pendapat anda atas pernyataan Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokat?
Jawab : Menurut saya, pernyataan atas Todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokat tidak dapat dibenarkan karena Majelis Kehormatan telah menilai bahwa Todung Mulya Lubis melanggar pasal 4j dan pasal 3b Kode Etik Advokad Indonesia. Pelanggaran tersebut dilakukan ketika Todung menjadi kuasa hukum Salim Group terkait kasus Sugar Group Company di pengadilan Kotabumi dan PN Gunung Sugih, Lampung.