a. Ketua BPK RI, sebagaimana dikutip
media massa, beberapa kali mengatakan bahwa KAP mengeluarkan laporan yang tidak
bisa dipercaya alias “tukang rekayasa”.
Jawab : Melanggar kode etik, karena
KAP bertugas mengeluarkan laporan audit secara benar, independen dan akurat serta
dapat dipercaya bagi pihak internal maupun eksternal.
b. Sebuah KAP di depan kantornya
memasang papan nama berukuran 5x5 m.
Jawab : Tidak Melanggar kode etik, karena KAP
hanya menunjukkan identitasnya tersebut di depan kantornya.
c. Sebuah KAP memasang iklan dalam
rangka ulang tahunnya yang antara lain menyebutkan KAP tersebut adalah “The
Best Public Accounting Firms During 50 Years” dan mengundang
perusahaan-perusahaan yang berminat untuk mengikuti seminar sehari gratis yang
diadakan KAP tersebut di sebuah hotel bintang 5.
Jawab : Tidak Melanggar kode etik.
d. Dalam rangka memperoleh klien,
sebuah KAP mengadakan kerja sama dengan sebuah bank pemerintah, salah satu pointnya
akan memberikan komisi 25% untuk setiap klien yang diberikan pihak bank.
Jawab : Melanggar kode etik, karena usaha KAP
dalam memperoleh klien tidak benar atau bisa disebut sebagai suapan/sogokan.
e. Untuk mencari klien, sebuah KAP
menggunakan agen pemasaran atas dasar commission fee. Selain itu, melakukan
door-to-door activities, yaitu memasukkan surat penawaran jasa audit KAP-nya ke
kantor-kantor di jalan Sudirman dan Thamrin.
Jawab : Melanggar kode etik, karena KAP
dalam memperoleh klien tidak benar atau professional yaitu dengan menggunakan
agen pemasaran atas dasar commission fee serta melakukan door-to-door
activities.
f. KAP XYZ mengaudit PT ABC untuk tahun
buku 2005. Untuk periode yang sama, KAP XYZ diminta memberi jasa konsultasi
pajak.
Jawab : Tidak Melanggar kode etik.
g. Partner KAP membeli kendaraan
disebuah show room yang menjadi kliennya dan memperoleh diskon 30%.
Jawab : Melanggar kode etik, karena
pemberian diskon 30% dapat mempengaruhi sikap ke independenan
dari auditor tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar