Selasa, 05 April 2011

KENALI JENIS RAMBUT

Rambut normal


Ciri-ciri:Sehat berkilau

1.
2. Mudah ditata, bentuknya tetap terjaga

Perawatan:
Keramas dengan shampoo seimbang ketika kotor, dan gunakan kondisioner ringan




Rambut kering


Ciri-ciri:

1. Kusam
2. Terasa kusut dan sulit disisir
3. Bercabang

Perawatan: Keramas hanya jika kotor dan gunakan kondisioner yang baik




Rambut berminyak


Ciri-ciri:

1. Indah berkilau ketika bersih
2. Cepat kotor, lemas, dan kusam

Perawatan:
Keramas dengan shampoo lembut setiap hari, hindari kondisioner, gunakan perawatan mendalam pada saat tertentu




source: http://www.oriflame.co.id/

MENCEGAH HOLITOSIS SELAMA BERPUASA RAMADHAN

Dari mana asalnya si bau mulut ini?

Rongga mulut, kontributor utama bau mulut
Bau mulut disinyalir menjadi alasan ketiga orang berkunjung ke dokter gigi, selain keluhan gigi berlubang dan penyakit periodontal (jaringan sekitar gigi dan gusi). Sumber utama (85-90%) bau mulut berasal dari dalam rongga mulut, yang berkaitan dengan konsumsi bawang putih, keju, ikan, daging, merokok, alkohol juga masalah obesitas.
Bagian belakang lidah diduga sebagai kontributor utama bau yang dihasilkan rongga mulut. Di sini, ratusan jenis bakteri anaerob penghasil bau tinggal dan beraktifitas. Bakteri inilah yang akan mengurai sisa makanan yang tertinggal di dalam lidah, dan memproduksi senyawa kimia berbau tak sedap, seperti indole, skatole, polyamine, dan senyawa sulfur yang mudah menguap (volatile sulfur compounds, VSCs), seperti hydrogen sulfide, methyl mercaptan, Allyl methyl sulfide, dan dimethyl sulfide.
Selain bagian belakang lidah, beberapa penyakit di gusi dan jaringan periodontal juga patut dicurigai sebagai sumber keluhan napas tak sedap ini. Gusi berdarah atau bernanah (abses) menimbulkan bau. Karena itu sangat disarankan untuk segera mengobati penyakit-penyakit ini.

Bau Mulut dari Hidung
Hidung yang tak sehat pun bisa menimbulkan bau tak sedap di mulut. Meka yang memiliki riwayat penyakit radang rongga sinus (sinusitis), kerap mengeluhkan bau busuk di mulut dan hidungnya. Sinusitis yang tak diobati segera dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius, diantaranya nyeri kepala menetap dan bau mulut.
Pada anak-anak dan balita, waspadai juga kemungkinan adanya benda asing yang masuk ke dalam rongga hidung, dan menimbulkan bau mulut. Mereka gemar memasukkan manik-manik ke hidungnnya. Jika terlalu besar, manik-manik ini akan sulit dikeluarkan dan menjadi sumber infeksi di dalam hidung yang menimbulkan bau.

Sumber bau mulut dari amandel
Tonsil, atau masyarakat sering menyebutnya amandel, seringkali terinfeksi dan membengkak. Amandel yang membengkak dan tak segera diobati menjadi tempat bersarangnya bakteri dan penumpukan sisa makanan. Amandel yang besar dan terinfeksi terlihat seperi bakso bulat berwarna kemerahan yang terletak di kiri dan kanan bagian atas pangkal lidah, dengan bintik-bintik putih menyerupai sariawan (detritus).
Biasanya penyakit amandel lebih banyak dijumpai pada anak-anak, meski tak jarang pula orang dewasa yang mengeluhkannya. Amandel yang terinfeksi dan membengkak menimbulkan bau mulut tak sedap.

Bau mulut, pertanda penyakit sistemik
Selain masalah lokal di rongga mulut, bau mulut bisa menjadi penanda adanya penyakit sistemik yang berat, seperti:
1. Penyakit Liver (hati) kronis
2. Infesksi saluran napas bagian bawah, misal bronkhitis, emfiema (kumpulan nanah di paru-paru) dan sebagainya
3. Infeksi dan Gagal Ginjal
4. Penyakit-penyakit kanker
5. Kencing manis (Diabetes mellitus) dan lain sebagainya.

Bau mulut ketika Berpuasa
Ketika berpuasa, rongga mulut akan lebih kering karena produksi air liur menurun disebabkan asupan makanan yang terbatas. Perlu diketahui, air liur (saliva) sangat dibutuhkan sebagai penjaga kelembaban rongga mulut, membantu pencernaan makanan, juga memiliki efek anti bakteri karena mengandung lisozym.
Pernurunan produksi air liur selama berpuasa, menyebabkan lidah dan organ-organ lain di rongga mulut cenderung kering. Kondisi ini memudahkan bakteri anaerob untuk berkembang biak lebih cepat. Mereka aktif menngurai sisa-sisa makanan setelah sahur, yang menimbulkan bau mulut tak sedap.

Kiat mencegah bau mulut ketika berpuasa
Meski sangat menggangu, bau mulut ketika berpuasa bisa dicegah dengan beragam cara, diantaranya:
1. Hindari konsumsi makanan atau zat yang dapat menimbulkan bau mulut, seperti bawang putih dan keju. Sebisa mungkin hindari merokok saat sahur dan berbuka puasa
2. Biasakan menyikat gigi selepas sahur,setelah berbuka juga sebelum tidur
3. Gunakan penyikat lidah, untuk membersihkan sisa makananan di pangkal lidah
4. Jika perlu, gunakan pencuci mulut "mouth wash" selepas menyikat gigi
5. Jangan tunda berkunjung ke dokter gigi, apabila ANda memiliki gangguan di rongga mulut, atau berkonsultasilah dengan dokter umum/ spesialis penyakit dalam bila Anda memiliki penyakit sistemik yang berat.

sumber:http://tipscantik.blogspot.com/

TIGA JURUS MELENYAPKAN PERUT BUNCIT

1. Nutrisi seimbang


Konsumsilah makanan dengan nutrisi seimbang. Memiliki pola makan sehat adalah langkah pertama untuk menghilangkan lemak pada perut Anda. Berlatihlah untuk mengontrol porsi makanan. Pastikan menu makanan Anda mengandung nutrisi seimbang dan sehat termasuk di dalamnya karbohidrat, protein, dan lemak baik. Konsumsi juga gandum utuh secara teratur karena bisa membantu menghilangkan lemak perut.


2. Latihan kardio


Jika Anda ingin perut terlihat langsing, lakukan latihan kardio setiap hari secara teratur. Ini adalah latihan wajib untuk menghilangkan lemak perut. Lakukan latihan kardio secara bertahap hingga mencapai intensitas tinggi seperti spinning, interval training, dan berlari.


3. Latihan untuk membentuk bagian tubuh atas


Batasi diri untuk latihan membentuk otot perut, karena tidak efektif untuk menghilangkan lemak perut. Fokuslah latihan untuk membentuk tubuh bagian atas keseluruhan dan punggung, karena akan membuat lekukan tubuh lebih terlihat. Hal ini bisa membuat Anda terlihat lebih langsing dan seksi. Dan, bukan hanya lemak perut hilang, otot di sekitar perut pun terbentuk.

sumber:http://tipscantik.blogspot.com/

MELENTIKKAN BULU MATA

Panaskan penjepit bulu mata dengan hair dryer selama beberapa detik (tapi jangan berlebihan) sebelum Anda menggunakannya

Senin, 04 April 2011

HUKUM DAGANG

HUKUM DAGANG
A. PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan.
Hukum dagang merupakan keseluruhan dari aturan-aturan hukum yang mengatur soal-soal perdagangan disertai sanksi atas tindakan-tindakan seseorang ketika menjalankan suatu usaha atau perdagangan. Perundangan tentang tentang perdagangan di Indonesia pada dasarnya bersumber dari kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), dan peraturan-peraturan terkait lain yang belum dikodifikasi.

B. SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
• Kitab Undang-undang dagang (KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia (W.V.K)
• Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengna perdagangan.

C. KETENTUAN-KETENTUAN HUTANG DAGANG
1. Hubungan hukum antara produsen satu sama lain, produsen dengan konsumen yang meliputi antara lain : pembelian dan penjualan serta pembuatan perjanjian.
2. Pemberian perantara antara mereka yang terdapat dalam tugas-tugas makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
3. Hubungan hukum yang terdapat dalam :
• Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan seperti perseroan terbatas (PT=NV), perseroan firma (VOF)
• Pengakuan di darat, laut dan di udara serta pertanggungan atau asuransi yang berhubungan dengan pengangkutan dan jaminan keamanan dan resiko pada umumnya.
• Penggunaan surat-surat niaga



D. SEJARAH HUKUM DAGANG
Pembagian hukum privat sipil ke dalam hukum perdata dan hukum dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi, tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah hukum dagang. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan yang tercabtum dalam pasal 1 KUHD yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal yang disinggung dalam KUHD kecuali dalam penyelesaianya, soal-soal tersebut hanya diatur dalam KUHD itu.

Kenyataan lain yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi adalah :
1. Perjanjian jual beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidak ditetapkan dalam KUHD tapi diatur dalam KUHS.
2. Perjanjian pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdataan ditetapkan dalam KUHD.

E. HUBUNGAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

F. HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata

G. KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PENGUSAHA
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu ;
1. Membuat pembukuan
2. Mendaftarkan perusahaannya

H. BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya tediri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan.
2. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum.

Sementara itu, didalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni :
1. Perusahaan Swasta
Perusahaan swasta terbagi dalam 3 bentuk perusahaan swasta :
a. Perusahaan Swasta Nasional
b. Perusahaan Swasta Asing
c. Perusahaan Patungan / campuran
2. Perusahaan Negara
Perusahaan disebut dengan BUMN, yang terdiri menjadi 3 bentuk ;
a. Perusahaan Jawatan
b. Perusahaan Umum
c. Perusahaan Perseroan
3. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan juga dalam UU No 16 tahun 2001, yayasan meerupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu.
a. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan
b. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan
c. Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
d. yayasan tidak mempunyai anggota
e. Pembubaran yayasan
Yayasan dapat dibubarkan seperti juga organ-organ lainnya. Dengan demikian, yayasan itu dapat bubar atau dibubarkan karena :
• Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir
• Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai
• Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

SURAT BERHARGA

SURAT BERHARGA
1. Pengertian Surat Berharga
Surat berharga adalah pemilikan surat-surat berharga yang bersifat sementara, sehingga setiap saat dapat dijual untuk memenuhi kebutuhan perusahaan.
2. Macam-Macam Surat Berharga
Surat-surat berharga dapat meliputi Wesel, Obligasi, Saham, dan lain-lain:
a) Wesel
Wesel adalah suatu janji tertulis yang tidak bersyarat dari satu pihak kepada pihak lain untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu di masa yang akan datang, dan mungkin timbul dari kegiatan penjualan, pembelanjaan, atau transaksi lainnya.
Utang wesel dapat diklasifikasikan menjadi 3 bagian, yaitu :
a. Utang wesel usaha
Utang wesel usaha yaitu utang yang timbul karena perolehan barang atau jasa secara kredit disertai dengan janji tertulis dari debitor untuk melunasi utangnya.
b. Utang wesel pinjaman
Utang wesel pinjaman yaitu utang yang timbul dari kegiatan pinjaman yang disertai janji tertulis untuk melunasinya.
c. Utang jangka panjang kini
Utang jangka panjang kini yaitu jumlah utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu kini. Utang wesel biasanya timbul dari kegiatan peminjaman uang dari bank. Utang ini dibagi menjadi 2 yaitu :
a. Wesel jangka pendek tercantum bunga
Wesel jangka pendek ini menunjukkan secara eksplisit tingkat bunga tertentu di dalam janji tertulis tersebut.
b. Wesel jangka pendek tak tercantum bunga
Wesel jenis ini tidak mencantumkan secara eksplisit tingkat bunga wesel. Akan tetapi wesel tersebut tetap mempertimbangkan tingkat bunga yang secara implisit dimasukkan dalam nilai nominal wesel. Jika wesel ini dikeluarkan karena transaksi peminjaman akan memperoleh uang tunai sebesar nilai tunai dari nominal wesel tersebut.
b) Obligasi
Surat obligasi adalah pengakuan utang dari pihak yang mengeluarkan pada pihak yang membeli (investor). Sedangkan obligasi adalah suatu janji tertulis untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu di masa yang akan datang dan juga bunga setiap tanggal tertentu. Utang obligasi timbul berdasarkan kontrak yang disebut dengan bond indenture. Surat ini berisi janji untuk membayar (1) sejumlah uang tertentu pada tanggal jatuh tempo. (2) bunga periodik sebesar tingkat bunga tertentu dari nilai nominal.

 Pengeluaran obligasi dapat dicatat dengan dua cara yaitu:
a. Yang dicatat hanya obligasi yang terjual atau
b. Obligasi yang terjual dan yang belum terjual dicatat.
 Manfaat Obligasi
a. Bunga
b. Capital Gain
c. Hak klaim pertama
d. Jika memiliki Obligasi Konversi
 Resiko investasi pada Obligasi
a. Gagal bayar (default)
b. Capital Loss
c. Callability
c) Saham
Saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan.
Modal saham terdiri atas jumlah unit atau lembar yang sangat banyak.
Tiap lembar saham disertai dengan hak tertentu yang dibatasi oleh kontrak tertentu pada saat saham dikeluarkan.
 JENIS-JENIS SAHAM
Berikut ini jenis-jenis saham :
1. Saham Biasa (Common Stock)
Saham biasa adalah saham yang pembayarannya tidak pasti, dimana jumlah dan devidennya tidak tetap, dan pemilik saham biasa memiliki hak suara dalam RUPS.
Saham biasa memiliki karakteristik seperti:
• Hak klaim terakhir atas aktiva perusahaan jika perusahaan di likuidasi
• Hak suara proporsional pada pemilihan direksi serta keputusan lain yang ditetapkan pada RUPS
• Deviden, jika perusahaan memperoleh laba dan disetujui di dalam RUPS
• Hak memesan efek terlebih dahulu sebelum efek tersebut ditawarkan kepada masyarakat
2. Saham Preferen, memiliki karakteristik sebagai berikut:
• Pembayaran deviden dalam jumlah yang tetap
• Hak klaim lebih dahulu dibanding saham biasa jika perusahaan dilikuidasi
• Dapat dikonversikan menjadi saham biasa
 Manfaat investasi pada saham adalah:
a. Deviden
Deviden adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Jenis deviden:
• Deviden Tunai
• Deviden Saham
b. Capital Gain
Investor dapat menikmati capital gain, jika harga jual melebihi harga beli saham tersebut.
 Resiko Investasi pada saham:
a. Tidak ada pembagian deviden
b. Capital Loss
c. Resiko likuidasi
d. Saham delisting dari Bursa

PASAR MODAL

PASAR MODAL
A. Pengertian
Pasar Modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan poerusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang seperti obligasi,saham, dan lainnya.





EFEK
DANA
1. Peran dan Manfaat Pasar Modal
a. Pasar modal merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien
b. Pasar modal sebagai alternatif investasi
c. memungkinkan para investor untuk memiliki parusahaan yang sehat dan berprospek baik
d. pelaksanaan manajemen perusahaan secara profesional dan transparan
e. peningkatan aktivitas ekonomi nasional
2. Struktur Pasar Modal
Struktur Pasar Modal di Indonesia










a. Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM) memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan Pasar Modal di Indonesia.
b. Perusahaan memperoleh dana di Pasar Modal dengan melakukan penawaran umum atau investasi langsung (private placement). Perusahaan ini dikenal sebagai emite.
c. Self Regulatory Organizations (SRO), adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan aktivitas usahanya. SRO terdiri dari:
Bursa Efek
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
d. Perusahaan Efek adalah perusahaan yang mempunyai aktivitas sebagai perantara Pedagag Efek.
e. Penasehat Investasi, adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek.
f. Lembaga Penunjang Pasar Modal
Biro Administrasi Efek
Kustodian
Wali Amanat
g. Profesi Penunjang Pasar Modal
Akuntan Publik
Notaris
Konsultan Hukum
Perusahaan Penilai
B. Sejarah Perkembangan Pasar Modal di Indonesia
Perkembangan Pasar Modal di Indonesia adalah sebagai berikut:
1912 pembentukan Bursa Efek Batavia
1950 penerbitan Obligasi Pemerintah Indonesia
1976 Pembentukan BAPEPAM
1987-1988 penerbitan Paket-Paket Deregulasi
1995 penerbitan UU no.8 tentang Pasar Modal
C. Undang-undang yang berkaitan dengan Pasar Modal
Saat ini undang-undang yang terkait dengan Pasar Modal di Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Undang-undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
b. Peraturan Pemerintah No.45 dan 46 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Pasar Modal dan Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal
c. Keputusan Menteri Keuangan
d. Keputusab Ketua BAPEPAM
e. Peraturan Bursa Efek