SURAT BERHARGA
1. Pengertian Surat Berharga
Surat berharga adalah pemilikan surat-surat berharga yang bersifat sementara, sehingga setiap saat dapat dijual untuk memenuhi kebutuhan perusahaan.
2. Macam-Macam Surat Berharga
Surat-surat berharga dapat meliputi Wesel, Obligasi, Saham, dan lain-lain:
a) Wesel
Wesel adalah suatu janji tertulis yang tidak bersyarat dari satu pihak kepada pihak lain untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu di masa yang akan datang, dan mungkin timbul dari kegiatan penjualan, pembelanjaan, atau transaksi lainnya.
Utang wesel dapat diklasifikasikan menjadi 3 bagian, yaitu :
a. Utang wesel usaha
Utang wesel usaha yaitu utang yang timbul karena perolehan barang atau jasa secara kredit disertai dengan janji tertulis dari debitor untuk melunasi utangnya.
b. Utang wesel pinjaman
Utang wesel pinjaman yaitu utang yang timbul dari kegiatan pinjaman yang disertai janji tertulis untuk melunasinya.
c. Utang jangka panjang kini
Utang jangka panjang kini yaitu jumlah utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu kini. Utang wesel biasanya timbul dari kegiatan peminjaman uang dari bank. Utang ini dibagi menjadi 2 yaitu :
a. Wesel jangka pendek tercantum bunga
Wesel jangka pendek ini menunjukkan secara eksplisit tingkat bunga tertentu di dalam janji tertulis tersebut.
b. Wesel jangka pendek tak tercantum bunga
Wesel jenis ini tidak mencantumkan secara eksplisit tingkat bunga wesel. Akan tetapi wesel tersebut tetap mempertimbangkan tingkat bunga yang secara implisit dimasukkan dalam nilai nominal wesel. Jika wesel ini dikeluarkan karena transaksi peminjaman akan memperoleh uang tunai sebesar nilai tunai dari nominal wesel tersebut.
b) Obligasi
Surat obligasi adalah pengakuan utang dari pihak yang mengeluarkan pada pihak yang membeli (investor). Sedangkan obligasi adalah suatu janji tertulis untuk membayar sejumlah uang tertentu pada tanggal tertentu di masa yang akan datang dan juga bunga setiap tanggal tertentu. Utang obligasi timbul berdasarkan kontrak yang disebut dengan bond indenture. Surat ini berisi janji untuk membayar (1) sejumlah uang tertentu pada tanggal jatuh tempo. (2) bunga periodik sebesar tingkat bunga tertentu dari nilai nominal.
Pengeluaran obligasi dapat dicatat dengan dua cara yaitu:
a. Yang dicatat hanya obligasi yang terjual atau
b. Obligasi yang terjual dan yang belum terjual dicatat.
Manfaat Obligasi
a. Bunga
b. Capital Gain
c. Hak klaim pertama
d. Jika memiliki Obligasi Konversi
Resiko investasi pada Obligasi
a. Gagal bayar (default)
b. Capital Loss
c. Callability
c) Saham
Saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan suatu perusahaan, dan pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan.
Modal saham terdiri atas jumlah unit atau lembar yang sangat banyak.
Tiap lembar saham disertai dengan hak tertentu yang dibatasi oleh kontrak tertentu pada saat saham dikeluarkan.
JENIS-JENIS SAHAM
Berikut ini jenis-jenis saham :
1. Saham Biasa (Common Stock)
Saham biasa adalah saham yang pembayarannya tidak pasti, dimana jumlah dan devidennya tidak tetap, dan pemilik saham biasa memiliki hak suara dalam RUPS.
Saham biasa memiliki karakteristik seperti:
• Hak klaim terakhir atas aktiva perusahaan jika perusahaan di likuidasi
• Hak suara proporsional pada pemilihan direksi serta keputusan lain yang ditetapkan pada RUPS
• Deviden, jika perusahaan memperoleh laba dan disetujui di dalam RUPS
• Hak memesan efek terlebih dahulu sebelum efek tersebut ditawarkan kepada masyarakat
2. Saham Preferen, memiliki karakteristik sebagai berikut:
• Pembayaran deviden dalam jumlah yang tetap
• Hak klaim lebih dahulu dibanding saham biasa jika perusahaan dilikuidasi
• Dapat dikonversikan menjadi saham biasa
Manfaat investasi pada saham adalah:
a. Deviden
Deviden adalah bagian keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Jenis deviden:
• Deviden Tunai
• Deviden Saham
b. Capital Gain
Investor dapat menikmati capital gain, jika harga jual melebihi harga beli saham tersebut.
Resiko Investasi pada saham:
a. Tidak ada pembagian deviden
b. Capital Loss
c. Resiko likuidasi
d. Saham delisting dari Bursa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar