Senin, 04 April 2011

PASAR MODAL

PASAR MODAL
A. Pengertian
Pasar Modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan poerusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang seperti obligasi,saham, dan lainnya.





EFEK
DANA
1. Peran dan Manfaat Pasar Modal
a. Pasar modal merupakan wahana pengalokasian dana secara efisien
b. Pasar modal sebagai alternatif investasi
c. memungkinkan para investor untuk memiliki parusahaan yang sehat dan berprospek baik
d. pelaksanaan manajemen perusahaan secara profesional dan transparan
e. peningkatan aktivitas ekonomi nasional
2. Struktur Pasar Modal
Struktur Pasar Modal di Indonesia










a. Badan Pengawasan Pasar Modal (BAPEPAM) memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan Pasar Modal di Indonesia.
b. Perusahaan memperoleh dana di Pasar Modal dengan melakukan penawaran umum atau investasi langsung (private placement). Perusahaan ini dikenal sebagai emite.
c. Self Regulatory Organizations (SRO), adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan aktivitas usahanya. SRO terdiri dari:
Bursa Efek
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
d. Perusahaan Efek adalah perusahaan yang mempunyai aktivitas sebagai perantara Pedagag Efek.
e. Penasehat Investasi, adalah pihak yang memberi nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek.
f. Lembaga Penunjang Pasar Modal
Biro Administrasi Efek
Kustodian
Wali Amanat
g. Profesi Penunjang Pasar Modal
Akuntan Publik
Notaris
Konsultan Hukum
Perusahaan Penilai
B. Sejarah Perkembangan Pasar Modal di Indonesia
Perkembangan Pasar Modal di Indonesia adalah sebagai berikut:
1912 pembentukan Bursa Efek Batavia
1950 penerbitan Obligasi Pemerintah Indonesia
1976 Pembentukan BAPEPAM
1987-1988 penerbitan Paket-Paket Deregulasi
1995 penerbitan UU no.8 tentang Pasar Modal
C. Undang-undang yang berkaitan dengan Pasar Modal
Saat ini undang-undang yang terkait dengan Pasar Modal di Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Undang-undang No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal
b. Peraturan Pemerintah No.45 dan 46 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan di Pasar Modal dan Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal
c. Keputusan Menteri Keuangan
d. Keputusab Ketua BAPEPAM
e. Peraturan Bursa Efek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar