KELAS : 2EB13
NPM : 22209670
TUGAS EKONOMI KOPERASI
KASUS - KASUS KOPERASI
KASUS 1 PENDIRIAN PERUSAHAAN KOPERASI PETERNAKAN SAPI
Terdapat 150 peternak sapi perah di Desa Suka Maju yang bekerja sendiri-sendiri tanpa organisasi koperasi. Di Desa Rama Yana ada 30 pengusaha yang masing-masing mengeluarkan modal Rp 100 juta secara rata. Dengan modal Rp 3 milyar ini mereka mendirikan pabrik pengolahan susu segar untuk membuat susu bubuk dan susu segar yang siap untuk diminum. Lalu mereka juga membeli armada angkutan untuk mengumpulkan susu segar dari oeternakan sapi di desa sekitar pabriknya. Pertanyaan yang perlu dijawab ialah: apakah organisasi tersebut merupakan sebuah koperasi?
JAWABANNYA:
Dari kasus di atas terdapat dua desa yang warganya mendirikan suatu peternak sapi.
Pada Desa Suka Maju terdapat 150 peternak sapi perah dan mereka bekerja sendiri-sendiri, dengan modal sendri. Jadi pada Desa Suka Maju bukan merupakan sebuah koperasi. Karena pengertian dari koperasi itu sendiri adalah bentukan dari sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama.
Pada Desa Rama Yana ada 30 peternak yang masing-masing mengeluarkan modal sebesar Rp 100 juta yang digunakan untuk mendirikan pabrik pengolah susu segar dan susu bubuk. Jadi pada Desa Rama Yana merupakan suatu koperasi, karena mereka mnengumpulkan dana dan bersama-sama mendirikan usaha.
KASUS 2 KASUS GAJI PENGURUS YANG DISERAGAMKAN
Mulanya, ketentuan honor pengurus koperasi Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) di kabupaten Kendal adalah sangat variatif. Kemudian ada kekhawatiran di kalangan KPRI sendiri akan terjadi “kecemburuan sosial” di antara para pengurus. Maka untuk menghilangkan kecemburuan sosial tersebut Ketua Pengurus PKPRI (Pusat Koperasi Republik Indonesia)memberikan solusinya sebagai berikut.
Ukuran honor pengusaha dihitung berdasarkan persentasi modal yang dimiliki masing-masing KPRI. Bagi koperasi yang modalnya kurang dari Rp20 juta, honor pengurus adalah 7 permil dari modal tersebut. Sedangkan bagi koperasi yang melebihi dari Rp20 juta, besar honornya hanya 4 permil. Pertanyaannya adalah:Apakah perlunya dibuat sistem penggajian khusus menurut prinsip-prinsip koperasi?
JAWABANNYA:
Tidak, karena pada prinsip koperasi disebutkan bahwa balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota ataupun sebaliknya juga terbatas, tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah pemberian balas jasa atas modal yang ditanamkan pada koperasi akan disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar